DS Warga Angkola Julu Diduga Sodomi Seorang Bocah 

Senin, 15 Juni 2020 | 00:33:50 WIB

Metroterkoni.com - Pemuda pengangguran berinisial DS (21) warga Kec Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan, diduga telah menyodomi seorang bocah, akhirnya dibekuk Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim, pada Sabtu (13/6) sekira pukul 21.00 WIB. 

"Tersangka diamankan atas dugaan telah menyodomi seorang anak laki-laki, pada Minggu (7/6/2020) lalu sekira pukul 10.00 WIB. Aksi keji tersebut , dilakukan tersangka persis belakang rumah saksi (tetangga korban) berinisial, EWT (44)," terang Kapolresta Padangsidempuan, AKBP Juliani Prihartini, SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Bambang H Tarigan, SH MH, Minggu (14/6/2020).

Disampaikan Kasat, perisitiwa dugaan sodomi itu, bermula saat korban sedang bermain-main bersama teman-temannya di dekat rumah EWT di Kec Angkola Julu. Tiba-tiba, tersangka yang sudah dalam pengaruh nafsu birahi mendatangi korban dan menyuruh untuk mengikutinya ke belakang rumah, EWT.

"Setiba di belakang rumah EWT, tersangka membuka celana dan mengeluarkan kemaluannya. Tak berhenti disitu, tersangka juga menyuruh korban memegang kemaluannya. Selanjutnya, tersangka membuka celana korban dan memasukkan kemaluannya ke dalam dubur korban," imbuh AKP Bambang.

Aksi bejat tersangka, lanjut Kasat, sempat dipergoki EWT. Saat itu, EWT yang hendak buang air kecil ke belakang rumahnya terkejut bukan kepalang lantaran melihat korban tengah memegang kemaluan tersangka. Karena ketahuan, tersangka langsung pergi melarikan diri meninggalkan korban.

Esoknya, peristiwa itu pun diceritakan EWT kepada ibu korban, RS (30). Karena tak terima, RS akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polresta Padangsidempuan yang  saat itu didampingi Yayasan Burangir Perlindungan Anak dan perempuan. Berdasarkan laporan nomor : LP /181/VI/2020/SU/PSP, kemudian Tekab bergerak mencari keberadaan tersangka yang diketahui sudah melarikan diri.

Sekitar satu minggu melakukan pencarian, alhasil Tekab Reskrim Polresta Padangsidimpuan mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah saudaranya di Desa Batunanggar, Kecamatan  Aek Godang, Kab Padang Lawas Utara. Tekab pun berhasi meringkus pelaku tanpa ada perlawanan. 

"Berdasar interogasi singkat, tersangka mengakui perbuatan sebanyak satu kali. Atas perbuatannya, kini tersangka telah mendekam di balik jeruji besi Polres Padangsidempuan," ujar Kasat.. 

Yayasan Burangir Apresiasi Kinerja Polres Padangsidimpuan 

Sementara  secarah terpisah sekretaris Yayasan Burangir Juli Herdiatman Zega mengapresiasi kinerja tekab  Satreskrim  Polres padangsidimpuan   yang berhasil meringkus pelaku pencabulan dan sodomi  terhadap  anak laki laki dibawah umur.

"Sebelum pelaku tertangkap otomatis bisa menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Karenanya, Yayasan Burangir berterimakasih atas kerja cepat Polres Padangsidimpuan dalam mengungkap kasus ini," ungkap Juli Zega.

Juli mendorong kepolisian untuk menjerat pelaku dengan hukuman berat sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Ia berharap hukuman berat dapat memberikan efek jera bagi predator seksual anak.

Juli menambahkan, apa yang dilakukan pelaku berdampak besar terhadap perkembangan korban anak yang masih dibawah umur.

Menurutnya, bukan hanya korban yang mengalami tekanan psikis, namun juga orangtua dan keluarga korban. Oleh karena itu, Yayasan Burangir  dari awal kasus ini di laporkan telah mendampingi korban. [arman]

Terkini